Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Mengetahui Logo Kita Terkena Copyright atau Tidak? Begini Caranya!

Bagi anda yang telah mendirikan bisnis, usaha atau jasa baik sudah lama ataupun baru pasti memiliki ciri khas tersendiri. Biasanya orang-orang mengenal suatu bisnis atau usaha dengan melihat logo mereka.

Kita ambil saja contoh Logo Apple, apabila kita perlihatkan logo apel digigit setengah ini ke orang-orang pasti mereka langsung mengetahui bahwa produk tersebut dibuat oleh Apple.

Untuk yang belum tahu apa itu Copyright? "Copyright (Hak Cipta) adalah hak yang secara eksklusif diberikan kepada seseorang yang telah menciptakan sebuah karya dari hasil ide mereka sendiri, seperti lagu, gambar, video musik, konten website atau youtube, bahkan logo branding".

Hal ini telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) Pasal 1 Ayat 1. Lalu apa bunyi dari kedua Undang-Undang tersebut :

A. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta 

  1. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata,
  2. Sehingga tak memerlukan pendaftaran kecuali dirasakan perlu.

B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) Pasal 1 Ayat 1 

"Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa".

Copyright bisa mengakibatkan kerugian bagi si penciptanya, apabila si pelaku melakukan tindakan komersial terhadap karya asli dari pencipta tersebut atau mengklaim bahwa karya tersebut adalah buatan si pelaku sendiri.

Tapi bagaimana jika anda membuat sebuah karya, katakanlah sebuah logo lalu bagaimana anda tahu bahwa karya yang telah anda buat copyright atau tidak baik sengaja maupun tidak disengaja.

Nah! pada kesempatan kali ini penulis akan memberikan sedikit tutorial Bagaimana Cara Mengetahui Logo Kita Terkena Copyright atau Tidak? Begini Caranya!.

Yuk! langsung simak caranya sebagai berikut.

Pertama - Buka web browser yang sering anda gunakan

Kedua - Ketikkan dikolom pencarian browser anda images.google.com

Ketiga - Klik ikon kamera >> Upload gambar >> Pilih File yang ingin anda cari kemudian tunggu beberapa saat

Jika logo anda bebas dari copyright, maka pada halaman penelusuran gambar anda dapat melihat gambar-gambar yang muncul tidak sama dengan logo anda, seperti contoh dibawah ini
Namun, apabila logo anda copyright terdapat gambar yang serupa di halaman penelusuran gambar seperti contoh dibawah ini
Note : Jika gambar asli anda terkena copyright oleh orang lain, anda bisa langsung menggunakan fitur Laporkan gambar seperti contoh gambar berikut ini. Tapi jika anda sendiri yang melakukan copyright, bisa jadi pencipta aslinya sendiri yang akan melaporkan gambar yang telah anda buat.
Selesai! dengan cara diatas anda dapat menghindari atau meminimalisir tindakan copyright berupa gambar. Oke! sampai disini dulu pembahasan dan tutorialnya, semoga bermanfaat untuk anda yang membaca dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Mengetahui Logo Kita Terkena Copyright atau Tidak? Begini Caranya!"